CALEG GOLKAR

Awalnya Nangis, Istri Pembunuh Hakim PN Medan Terdiam Begitu Divonis Mati, 2 Eksekutor Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun

Zuraida dan dua terdakwa lainnya, Jefri Pratama serta Reza Fahlevi, mengikuti sidang secara online lewat video conference dari rutan masing-masing. (dtc)

Medan (medanbicara.com)-Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Zuraida Hanum karena terbukti membunuh hakim PN Medan yang juga suaminya, Jamaluddin.

Pantauan wartawan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida dan dua terdakwa lainnya, Jefri Pratama serta Reza Fahlevi, mengikuti sidang secara online lewat video conference dari rutan masing-masing.

Zuraida sempat menangis di awal persidangan. Namun, saat hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Zuraida hanya terlihat terdiam.

“Divonis dengan hukuman pidana mati,” ujar hakim di PN Medan.

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

“Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa,” ucap hakim.

Jefri juga telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Reza Fahlevi dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Kasus ini sendiri disebut bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida juga disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri sendiri disebut sempat menyarankan agar Zuraida dan Jamaluddin bercerai, namun Zuraida tak mau. Jefri kemudian mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Reza disebut sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri. Zuraida juga disebut merancang rencana eksekusi terhadap suaminya itu.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai