CALEG GOLKAR

Bapera Sesalkan Vonis Bebas Pemilik Softgun Ilegal

Medan (medanbicara.com) – Vonis bebas terhadap Joni warga Kompleks Brayan City karena memiliki softgun ilegal membuat Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumut, Abdul Rahman angkat bicara.

Menurutnya, selama ini keberadaan Joni yang memiliki softgun ilegal kerap membuat masyarakat di kompleks tempat tinggalnya resah. “Joni diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan, dan JPU menuntutnya dengan ancaman selama dua tahun dan status tahanan luar atas kepemilikan softgun ilegal. Dengan dibebaskan Joni diduga hukuman itu sebelumnya sudah diatur. Sebab, seseorang yang sudah jelas melanggar perbuatan hukum bisa menghirup udara bebas,” sebutnya.

Dan ditakutkan setelah vonis bebas nantinya akan mengulangi perbuatannya, karena bisa memiliki softgun tanda dokumen.

Dimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Joni (48) terdakwa kasus dugaan kepemilikan softgun ilegal di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai