CALEG GOLKAR

Baru Tahu Kalau Mobilnya Bawa Sabu Saat Dikejar Petugas, Sopir Yang Bawa 53 Kg Sabu Divonis 17 Tahun Penjara

Terdakwa sopir menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Dinyatakan terbukti ikut serta untuk mengantarkan 6 jerigen narkotika jenis sabu seberat 53.386 gram (53,386 kilogram), Syahrial (40) dihukum selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepasa terdakwa Syahrial selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi, di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019).

Majelis hakim berpendapat, pria yang merangkap sebagai petani ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Alibimu (Syahrial) tidak kuat. Saksi yang meringankanmu juga nggak ada," ujar hakim Nazar. Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada Rabu tanggal 3 Oktober 2018 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa Syahrial sedang mengendarai mobil Honda CRV warna abu-abu muda BK-630-DZ, bersama dengan Junaidi Siagian alias Edi, Elpi Darius dan Nurdin dari Tanjung Balai ke Tanjung Elang.

Sesampainya di lokasi, Junaidi ditelepon dan disuruh oleh Tekong Boat bernama Darwin untuk memarkirkan mobil di Dok/Tangkahan Boat serta jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal.

"Atas permintaan itu, Junaidi menyuruh Syahrial melakukan apa yang diperintahkan Darwin. Selanjutnya, mereka pergi ke rumah keluarga Junaidi yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan mobil untuk makan dan istirahat sebentar," ucap JPU dari Kejatisu tersebut.

Saat mau selesai makan, tiba-tiba Nurdin menerima telepon dari Zainuddin. Zainuddun mau numpang ikut ke Medan dan diperbolehkan Junaidi. Sekitar jam 21.30 wib, Darwin memberitahukan kepada Junaidi kalau jerigen berisi sabu sudah naik ke mobil.

Tak lama, Syahrial sebagai sopir bersama dengan Elpi Darius, Junaidi, Nurdin dan Zainuddin berangkat dari Tangkahan Boat dengan mengendarai mobil sambil membawa barang sebanyak 6 jerigen sabu menuju ke Medan.

"Di perjalanan, Junaidi mengatakan bahwa ia mau ke rumah adiknya dulu di Sidimpuan. Mereka pun sempat singgah ke tempat adik Junaidi untuk istirahat. Tak lama, mereka melanjutkan perjalanan melalui jalur Prapat-Berastagi," ujar Rahmi.

Pada tanggal 4 Oktober 2018 sekira jam 18.00 wib, saat melanjutkan perjalanan ke Medan, Syahrial melihat ada jerigen di bagian belakang mobil dan bertanya kepada Nurdin. "Apa itu Pak?" tanya Syahrial. "Jerigen minyak," jawab Nurdin. "Jerigen minyak kosong itu," sambung Junaidi.

Sesampainya di Pancur Batu, mobil yang dikendarai Syahrial itu diikuti oleh mobil milik petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jaringan Malaysia-Labuhan Batu-Medan.

Ketika dikejar, Syahrial heran dan sempat bertanya kepada Junaidi. Namun, Junaidi malah mengaku kalau mereka dikejar perampok. Syahrial tidak mempercayai kata-kata itu karena terus dikejar. Kemudian, Junaidi baru mengaku kalau mereka membawa 6 jerigen berisi sabu.

"Sesampainya di Jalan Raya Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor sekira jam 01.15 wib, mobil yang dikemudikan Syahrial berhasil dihadang petugas BNN. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin," pungkas JPU.

Dari dalam bagasi belakang yang dikemudikan Syahrial, petugas BNN menemukan 6 buah jerigen berisi sabu sebanyak 50 bungkus dan setelah ditimbang seberat 53.386 gram. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai