CALEG GOLKAR

Bawa 26 Kg Sabu, Kurir Asal Aceh Divonis Mati

Sidang terdakwa Abadi Samad digelar secara online. (viva)

Medan (medanbicara.com)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Abadi Samad (45), terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 26 kilogram, dalam sidang digelar secara virtual dari di PN Medan, Senin (1/12/2020). Ia pun, hanya pasrah dengan hukum berat tersebut.

Dalam amar vonis majelis hakim diketuai oleh Syafril Batubara menyatakan, Abdi dinilai terbukti secara dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Putusan ini diterima warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Benar. Kemarin hari Senin 30 November 2020 diputus, majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati,” tutur JPU Anita SH.

Sementara itu, terdakwa Abadi Samad, melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rosmawati SH menyatakan, keberatan atas putusan itu.

“Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir,” ujar Tita Rosmawati.

Namun, Tita Rosmawati akan mengembalikan keputusan tersebut kepada kliennya menerima atau menolak dan masih menyatakan pikir-pikir.

“Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” ujarnya.

Sementara dalam dakwaan, JPU Anita mengatakan kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya 1 mobil truk berwarna kuning Nomor Polisi BM 8108 SD berasal dari Provinsi Aceh akan melintasi Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta yang membawa sabu.

“Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mobil truk melintas di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai menuju Medan,” kata JPU Anita.

Melihat mobil tersebut, sambung JPU Anita, petugas langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa Abadi yang berada di bangku penumpang dan juga Basyaruddin selaku sopir truk tersebut.

“Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dengan menggunakan anjing pelacak, dan menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 26.457,6 gram,” kata JPU Anita.

Dikatakan JPU Anita, saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku, sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta.

“Sementara itu, Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa, dan tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu,” kata JPU Anita. (viva)

Mungkin Anda juga menyukai