CALEG GOLKAR

Bekas Calon Dirut Bank Sumut Tipu Pengusaha Rp275 Juta, Cuma Divonis 2 Bulan Penjara, Hakim Seperti…

Bekas Calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut, Drs Freddy Hutabarat saat sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Bekas Calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut, Drs Freddy Hutabarat divonis selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Pria 61 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebesar Rp275 juta terhadap seorang pengusaha bernama Ali Sutomo.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Freddy Hutabarat selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan,” tandas hakim Tengku Oyong, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/5/2019).

Perbuatan terdakwa Freddy Hutabarat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan. Anehnya, Hakim Oyong terlihat seperti kumur-kumur saat membacakan amar putusan. Pasalnya, wartawan yang mengikuti persidangan nyaris tidak mendengar suara dari hakim Oyong yang berlangsung 3 menit tersebut.

Wartawan baru mengetahui putusan setelah sidang selesai. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Masmur Bangun dan Chandra Naibaho. Usai mengetuk palu, terdakwa Freddy menyalami tiga hakim yang menyidangkannya. Kemudian, Freddy langsung buru-buru kabur saat hendak ditanya wartawan.

Dalam dakwaan JPU, pada pertengahan Oktober 2013, terdakwa mendatangi korban, Ali Sutomo di tempat usahanya, Jalan Gajah Mada Medan. Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dirinya mau mencalonkan diri menjadi Dirut PT Bank Sumut. Namun, Freddy mengaku tidak punya dana.

"Tidak usah khawatir nanti kalau saya sudah duduk, saya akan kasih bapak proyek," kata JPU yang menirukan ucapan Freddy kepada Ali Sutomo saat itu. Mendengar itu, korban menyetujuinya dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp275.000.000.

Setelah terdakwa menerima uang itu, Freddy menyerahkan dua lembar cek Bank BCA kepada korban berisi masing-masing sebesar Rp200.000.000 dan Rp75.000.000. Pada tanggal 1 Maret 2016, korban mendatangi Kantor May Bank di Komplek Cemara Asri dengan membawa kedua lembar cek Bank BCA yang diberikan oleh terdakwa untuk dicairkan.

Namun, saat itu, May Bank mengatakan kepada korban bahwa saldo rekening giro atas nama Drs Freddy Hutabarat tidak cukup. Setelah mendapat penjelasan dari May Bank tersebut, korban mendatangi terdakwa dan memberitahukan mengenai cek tersebut tidak bisa dicairkan. Lalu terdakwa mengatakan kepada korban, "Sabar nanti pasti dibayar."

Korban menunggu janji-janji tersebut sampai dengan awal tahun 2018, terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp275.000.000 hingga Freddy dilaporkan kepada pihak kepolisian. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai