CALEG GOLKAR

Belum Ada Perdamaian, Pelaku Penganiayaan Ditangguhkan


Tebing Tinggi (medanbicara.com) – E. Situmorang, ayah kandung dari korban Aderay Agustan Situmorang (19) merasa kecewa. Pasalnya, meskipun belum ada perdamaian, namun diduga pelaku bernama AS (22) warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Damar Sari Padang Hilir Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, ditangguhkan penahanannya, Senin (4/10/2021).


“Kami mengetahui jika AS ditangguhkan ketika ibu korban Aderay Agustan Situmorang mau melihat AS ke Polres Tebing Tinggi, tapi menurut keterangan penyidik, AS sudah ditangguhkan atas jaminan keluarganya,” sebut orangtua korban via selularnya.


Sementara Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif ketika dikonfirmasi via telefon selularnya tidak mengetahui jika AS ditangguhkan. “Nanti saya tanya dulu Kanit nya ya,” singkatnya.


Peristiwa penganiayaan terhadap korban Aderay Agustan Situmorang terjadi di Jalan Pattimura tepatnya didepan jualan TST Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (13/7/2021) sekira pukul 23.00 wib.

Ketika itu korban ditelpon kawannya jika kawan korban dipukuli, dan menyuruh korban agar datang. Dengan mengendarai sepedamotor, korban menuju warung TST karena pada saat itu pelaku berada disana. Namun belum sempat korban turun, korban yang masih diatas sepedamotor dipukuli pelaku bersama 4 kawannya.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada wajah dan dada, serta dadanya ditusuk dengan kunci sepedamotor. Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tebing Tinggi dengan nomor STTLP/B/491/VII/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi tanggal 13 Juli 2021.


Setelah korban membuat laporan pengaduan, pada Jumat (29/92021) satu diduga pelaku AS ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya masih dicari polisi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai