CALEG GOLKAR

Buat Status Ujaran Kebencian di FB, Buk Dosen di USU Cuma Divonis Percobaan

Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis (45) saat mengikuti sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis (45) lega saat mengetahui dirinya hanya divonis ringan yakni selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wanita berhijab itu hanya perlu tidak berbuat tindak pidana dalam 2 tahun ini. Jika melakukan pidana, Himmah langsung dipenjara 1 tahun.

Majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan menyatakan terdakwa Himmah terbukti telah memposting status ujaran kebencian di akun Facebook miliknya.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Himmah Dewiyana Lubis selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas hakim Riana di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/5/2019).

Majelis hakim berpendapat, status itu ditulis di rumah Himmah, Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor. Postingan Himma Dewiyana Lubis di akun Facebook miliknya yakni dengan kalimat "Skenario pengalihan yg sempurna #2019GantiPresiden" dan "ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang".

"Terdakwa Himma Dewiyana Lubis dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE)," ujar hakim Riana.

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol selama 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir. "Dengan vonis ini kita pertimbangkan dulu. Kita masih pikir-pikir dulu," ucap kuasa hukum terdakwa, Rina Melati Sitompul.

Dalam dakwaan JPU Tiorida, postingan terdakwa Himma Dewiyana Lubis selaku Dosen Fakultas Ilmu Budaya USU itu dibuatnya pasca teror bom di Surabaya Mei 2018 lalu.

Postingan Himma menjadi viral di medsos dan akhirnya sampai ke petugas Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis tanggal 17 Mei 2018. Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan sempat ditahan. JPU menjelaskan bahwa terdakwa Himma membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S warna silver miliknya.

"Bahwa terdakwa membuat caption/tulisan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia di mana sembako pada naik/mahal, tarif listrik naik/mahal dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari pada naik/mahal," jelas Tiorida.

Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. “Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,” sebut penuntut umum.

Terdakwa menyatakan tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu. Seluruhnya dibuat sendiri di rumahnya.

“Akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat di dalam akun Facebook Himma Dewiyana akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” ucap Tiorida.

Dalam perkara ini, Himma sempat ditahan penyidik di Polda Sumut pada 20 Mei 2018 hingga 8 Juni 2018. Setelah itu, penahanannya ditangguhkan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai