CALEG GOLKAR

Buat Status Ujaran Kebencian Di FB, Dosen USU Dituntut 1 Tahun

MEDAN (medanbicara.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol menuntut Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis (45) selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Himma dinilai telah memposting status yang dianggap JPU merupakan ujaran kebencian di akun Facebook milik Himma Dewiyana. Status itu ditulis di rumahnya, Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Himma Dewiyana Lubis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2019).

Postingan Himma Dewiyana Lubis di akun Facebook miliknya yakni dengan kalimat “Skenario pengalihan yg sempurna #2019GantiPresiden” dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang”.

Dihadapan majelis hakim yang diketua oleh Riana Pohan,Tiorida menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menimbulkan rasa kebencian dari postingan yang dibuatnya.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” sebut JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin tanggal 29 April 2019 dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Di luar sidang, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul menungkapkan bahwa tuntutan dari JPU terlalu berlebihan bagi kliennya.

“Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannnya. Disini itu pelapornya polisi, siapa disini yang dikategorikan dirugikan siapa sih yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana suku mana agama mana yang kita temukan,” ungkapnya kepada wartawan. (za)

Mungkin Anda juga menyukai