CALEG GOLKAR

Cewek Ini Dituntut 8 Bulan Penjara Aniaya Ustad, Gara-garanya Sepele…

Terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho menuntut Nofita (29) selama 8 bulan penjara. Warga Jalan Sentosa Lama Gang Tongat Nomor 17, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Area ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ustad Nur Sarianto.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nofita selama 8 bulan," tandas JPU di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara, Chandra menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, aktivitas Ustad Nur banyak terhenti.

"Perbuatan terdakwa Nofita terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan," jelas JPU dari Kejari Medan itu. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nofita akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang digelar Selasa (28/5) mendatang.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, Kamis tanggal 7 Februari 2019 sekira jam 17.35 Wib, Ustad Nur Sarianto selaku korban melintas di Jalan Pukat I/Jalan Mandailing Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Saat melintas, korban melihat seorang anak dikejar anjing sambil ketakutan dan menangis. Sehingga korban menegur terdakwa Nofita.

"Terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban. Kemudian, masyarakat melerai terdakwa dan korban. Lalu, korban pergi berjalan menuju arah Jalan Mandala. Sedangkan terdakwa langsung menelepon," kata JPU.

Ketika korban berjalan, terdakwa berteriak sambil mengejar korban. Tanpa pikir panjang, terdakwa memukul tubuh korban dan berhasil ditangkis pukulan. Kemudian, terdakwa memukul wajah korban dengan kedua tangannya hingga mengenai pelipis mata kiri dan bagian bawah mata kanan.

"Korban dan terdakwa berhasil dilerai oleh masyarakat sekitar tempat tersebut. Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsekta Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Chandra. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai