CALEG GOLKAR

Cewek Ini Nangis Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan, Gara-gara Hina Ummat Islam di Facebook, Makanya Hati-hati…

Jocelyn Isabella Tobing saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jocelyn Isabella Tobing tak pernah menyangka postingannya di Facebook yang berbau SARA bakal membawanya ke penjara. Hanya karena postingan itu, warga Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun ini dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Jocelyn Isabella Tobing selama 1 tahun 4 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butarbutar, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2019).

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan postingan terdakwa di akun Facebooknya telah membuat resah umat Islam.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE)," sebutnya.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Lenuntut Umum (JPU) Kharya Saputra selama 1 tahun 6 bulan penjara. Mendengar putusan itu, terdakwa Jocelyn langsung menitikkan air mata. Ia menyatakan terima putusan dari majelis hakim.

"Terima Pak Hakim," ucap Jocelyn seraya menangis. Saat diwawancarai wartawan, Jocelyn mengaku menyesal telah memposting kata-kata tersebut dan nggak mengulanginya lagi.

Dalam dakwaan JPU Kharya Saputra, Jocelyn menuliskan kalimat yang menyinggung umat Islam di akun Faceboknya buntut rasa marahnya terhadap tetangga bernama Waty. Ia kesal karena galon air di depan rumahnya dicuri. Ia pun menuding Waty sebagai pelakunya. Namun, tidak dapat dibuktikan.

"Saat itu terdakwa telah kehilangan dua buah galon air minum isi ulang dari teras depan rumahnya. Terdakwa menduga Waty yang telah mengambilnya," ucap Kharya.

Atas dugaan tersebut, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan suaminya yang membuat Jocelyn marah serta emosi dan meluapkannya di Facebook. Postingan di akun milik terdakwa itu isinya menyinggung umat Islam.

Isi postinga terdakwa dibuat pada Juli 2018 itu, antara lain "Islam ky t*i b*bi sm klian pantesan rata2 org islam di kampung multatuli ini kebanyakan tukang p*ncuri hdpY slalu miskin slalu brkekurangan mkY mencuri 2 galon pnyku di dpn rmhku klo mnx udah miskin hdpY y miskin j ga ush pk ngmbl barang org yg bkn milikY"

Postingan terdakwa tersebut membuat marah umat Islam. Front Pembela Islam (FPI) yang ikut merasa keberatan kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai