Didakwa Rugikan PTPN II Rp 41 Miliar, Samsul Tarigan Diadili

Medan (medanbicara.com) – Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut), Samsul Tarigan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Dia didakwa melakukan tindak pidana menguasai lahan milik PTPN II yang menyebabkan kerugian sebesar Rp41 miliar.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Senin (29/7/2024), jadwal sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar pada Rabu (17/7/2024). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/8/2024) mendatang, beragendakan keterangan saksi-saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Million Melia Paulus kasus ini bermula pada tahun 2019, terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan PTPN II di Kebun Sei Semayang seluas + 80 hektar. Dimana terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektar.

Tak terima dengan hal itu, Plt Manajer PTPN II Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM/Umum untuk membuat laporan ke Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut. Sebab, akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan yang menduduki dan menguasai lahan tersebut, PTPN II Kebun Sei Semayang mengalami kerugian Rp41 miliar lebih.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” tulis isi surat dakwaan. Diketahui, meski Samsul Tarigan telah ditetapkan sebagai terdakwa, Kejari Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Binjai Andri Dharma ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2024) menyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan tidak bisa ditahan. “Terdakwa tidak ditahan, memang gak bisa ditahan dan terdakwa akan mengembalikan lahan tersebut ke pihak PTPN II,” ujar Andri Dharma. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai