CALEG GOLKAR

Diperintah Zuraida, Saksi Ngaku Pernah Buntuti Hakim Jamaluddin Bertemu Cewek di Cafe

Sopir bernama Liber Junianto Hutasoit menjadi saksi, di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. (dtc)

Medan (medanbicara.com)-Sopir bernama Liber Junianto Hutasoit menjadi saksi, di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. Dia mengaku pernah diminta Zuraida untuk membuntuti Jamaluddin karena dicurigai selingkuh.

Hakim mulanya meminta Liber untuk menjelaskan terkait alasan Zuraida Hanum menyuruh dirinya menghabisi Jamaluddin. Saksi pun menjawab hal itu lantaran korban sering selingkuh.

“Apa alasan, Zuraida menyuruh untuk menghabisi Jamaluddin?” tanya hakim.

“Bapak (Jamaluddin) sering selingkuh, kasar terhadap ibu, pulang malam,” sebut Liber.

Setelah mendapat penjelasan tersebut. Hakim lalu bertanya apa jawaban saksi saat itu terkait ajakan tersebut.

“Saya menolak,” sebut Liber.

“Bagaimana saudara pernah lihat perlakuan Jamaluddin kepada Zuraida, apa seperti yang dikatakan itu kasar?” tanya hakim.

“Tidak pernah,” sebut Liber.

“Saudara pernah cari tahu. Kan tadi disebut Pak Jamaluddin selingkuh, suka kasar. Apa benar seperti yang dikatakan itu?” tanya hakim.

Lalu, Liber bercerita bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh Zuraida Hanum untuk membuntuti Jamaluddin. Perintah itu dilakukan pada tahun 2019 lalu.

“Jadi kalau nggak salah di tahun 2019 disuruh buntuti dan saya mendapati bapak itu di sebuah cafe,” sebut Liber.

“Siapa yang ditemui Jamaluddin. Apakah perempuan atau laki-laki?” tanya hakim.

“Perempuan. Saya tidak tidak tahu persis itu siapa,” ujar Liber.

“Satu orang atau ramai-ramai?” tanya hakim.

“Hanya berdua,” sebut Liber.

Liber mengaku sempat memantau Jamaluddin selama setengah jam. Lalu, dia pergi dan selanjutnya melapor kepada Zuraida Hanum.

“Berapa lama memantau? Saudara lapor atau ada ambil foto? Begitu kasih foto, tanggapan (Zuraida)?” tanya hakim.

“Setengah jam. Ada. Ada saya kasih foto juga. Tanggapannya (Zuraida), ya begitulah kerjaan bapak,” ujar Liber.

Kemudian, Liber mengaku diminta Zuraida untuk menelusuri lagi lebih mendalam. Namun, dirinya mengaku tidak mengindahkan suruhan itu.

“Saya tidak mengindahkan lagi,” ujar Liber

“Pernah nggak buntuti lain?” tanya hakim.

“Tidak,” jawab Liber.

Sebelumnya, Zuraida Hanum serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.

Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai