CALEG GOLKAR

Dipimpin Kompol Wilson, Ganja 13 kg Gagal Diantar ke Sibolga

MEDAN (medanbicara.com) – Sebanyak 13 kg ganja kering gagal dikirimkan ke Sibolga. Ini setelah Polsek Medan Timur gagalkan pengiriman yang dilakukan dua orang tersebut, Senin (31/7/2017).

Keduanya yakni, Heri (23) warga Desa Arah Silo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan Diki Handika (21) warga Dusun Suka Damai Kelurahan Pama Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, ditangkap di pool bus Sempati Star, Jalan Pondok Kelapa.

Dipimpin langsung Kapolsekta Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Yoga, keduanya tak berkutik setelah petugas membongkar barang bawaan dan menemukan ganja yang dibawa dalam 2 tas ransel dan 3 karung beras.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pihaknya yang menerima informasi soal pengiriman ganja tersebut Minggu (30/6/2017). Laporan tersebut pun ditindaklanjuti, dengan menanti kedatangan bus Senin (31/7/2017).

Keduanya pun muncul sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung membekuk Heri dan Diki saat akan menaiki becak. "Kami masih mendalami kasus ini. Penelusuran kami lakukan siapa penerima ganja ini. Sedangkan pengakuan tersangka, jika mereka diminta untuk mengirimkan ganja itu ke Sibolga," jelasnya.

Sedangkan, keduanya mengaku jika mereka diminta untuk membawa ganja tersebut ke Sibolga dengan upah Rp5.200.000. Pengakuan keduanya, jika ganja tersebut milik Wahyu. "Uang yang terima baru Rp1.100.000. Sisanya dilunasi setelah ganja ini kami kirimkan ke Sibolga. Siapa yang menerima kami tidak tahu," aku keduanya. (Jo)

Mungkin Anda juga menyukai