CALEG GOLKAR

Ditangkap Karena OTT, Hakim Vonis Mantan Kadisdik 14 Bulan

Medan – Majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tapanuli Utara (Taput), Jamel Panjaitan selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara. Selain penjara, Jamel juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Terdakwa Jamel dianggap terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada Kepala SMA Negeri di jajaran Kabupaten Taput yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2016. "Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Jamel Panjaitan selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Didik di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/7).

Menurut hakim Didik, Jamel dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) MW Tamba dan Agustini menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa Jamel Panjaitan melalui penasehat hukumnya. Putusan tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Diketahui, terdakwa Jamel terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada tanggal 21 Desember 2016 lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyadapan telepon antara Jamel Panjaitan dan beberapa kepala sekolah.

Polisi yang telah bekerjasama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran. Saat pemberian uang Rp 20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah, Jamel langsung ditangkap. Selain itu, ditemukan juga uang yang diduga hasil pungli senilai Rp 235 juta lebih, 100 USD, 200 Yuan serta bukti-bukti penerimaan dana. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai