CALEG GOLKAR

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kades Datangi Mapoldasu


MEDAN (medanbicara.com) – Togar Manurung (52), warga Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba mendatangi Mapolda Sumut, Kamis (24/3/2022) siang.

Kedatangan Togar Manurung didampingi kuasa hukumnya Boile Sirait berniat melaporkan penyidik Polres Toba, Bripka FR Sitorus ke Bidang Propam Polda Sumut.

Namun, laporan itu belum diterima dan Togar Manurung terlebih dahulu diarahkan untuk menemui Wasidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

“Saya datang ke sini (Mapolda Sumut) mendampingi klien saya ingin melaporkan penyidik Polres Toba karena telah menetapkan klien saya sebagai tersangka, tanpa adanya surat panggilan sebagai saksi,” kata Boile Sirait di depan gedung Bid Propam Polda Sumut.

Atas saran pihak Bidang Propam Polda Sumut, Boile Sirait bersama Togar Manurung menemui Kompol Siti Aini Purba.

“Di depan saya, Ibu Siti Aini Purba langsung menelpon Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, menanyakan penanganan kasus klien saya,” sebut Boile.

Menurut dia, Kompol Siti Aini Purba mengarahkan Nelson Sipahutar untuk melakukan gelar perkara kasus dengan terlapor Togar Manurung.

“Ibu (Siti Aini Purba) juga menyampaikan tentang surat tanah (PRONA) yang dipegang Togar Manurung tidak diserahkannya ke pihak manapun karena adanya surat pernyataan tentang kepemilikannya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kliennya dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan surat tanah oleh BM, warga Kabupaten Toba.

Awalnya, Togar Manurung saat menjabat Kepala Desa Dolok Nagodang diminta untuk menguruskan surat tanah PRONA ke pihak BPN. Namun, belakangan objek tanah tersebut diakui sebagai milik salah satu.

Karena itu, Togar Manurung tidak menyerahkan surat tanah tersebut kepada pihak yang saling klaim sebagai pemilik. Apalagi, instansi terkait juga menolak untuk menyimpannya. Terlebih juga ada surat pernyataan bermaterai yang menyebut lahan itu bukan milik BM.

Sementara, penyidik Polres Toba yang menangani kasus Togar Manurung, Bripka FR Sitorus ketika dikonfirmasi tentang penetapan status tersangka menyatakan, terlapor tidak kooperatif.

“Sudah pernah hendak kita periksa ketika dia berada di lapas, namun menolak. Dia tidak kooperatif,” tandas Bripka FR Sitorus.

Togar Manurung didampingi kuasa hukumnya, Boile Sirait saat hendak mengadu ke Bid Propam Polda Sumut, Kamis (24/3/2022). (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai