CALEG GOLKAR

Divonis 6 Tahun Penjara, Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Ajukan Banding

Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin saat menjalani sidang. (Dtc)

Medan (medanbicara.com)-Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara atas kasus suap. Eldin mengajukan banding atas vonis itu.

“Iya, betul,” kata pengacara Eldin, Fadli Nasution, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/6/2020).

Fadli mengatakan pihaknya telah mengirimkan akta pernyataan banding ke pengadilan. Memori banding, katanya, bakal dikirim berikutnya.

“Memori banding menyusul,” tuturnya.

Sebelumnya, Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.

Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

Selain itu, Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tambahan tersebut harus dijalani oleh Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai