CALEG GOLKAR

Doa Pakai Sirih dan Jeruk Nipis Biar Sukses Transaksi Sabu, Eh…Pria Ini dan Temannya Kena Juga, Hukumannya 9 Tahun

Kedua terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Abu Hasyim meminta doa kepada temannya, Wisono Maulana agar sukses menjalankan transaksi sabu. Namun, Abu malah menjual sabu itu ke polisi sehingga diapun ditangkap. Bahkan, Wisono yang memberikan doa juga turut diangkut.

Akibat perbuatannya, Abu Hasyim dihukum selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Abu Hasyim selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2019).

Abu Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Wisono divonis selama 1 tahun penjara. Wisono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga dan Randi Tambunan. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa mengaku menerimanya. "Kami terima hukuman ini Pak Hakim," ucap keduanya.

Dalam dakwaan JPU, Abu Hasyim menghubungi Wisono pada tanggal 1 November 2018 lalu. Dalam percakapan di telepon itu, Abu Hasyim meminta Wisono datang ke rumahnya. "Wis..datang ke rumah ada mau datang ini orang," kata Abu Hasyim kepada Wisono. Dengan menggunakan angkot, Wisono datang dan bertemu Abu Hasyim.

"Wis..ini ada orang mau beli sabu..kau baca-baca dulu..biar aman," pinta Abu Hasyim. Permintaan itu dikabulkan dan Wisono membaca doa dengan menggunakan daun sirih dan jeruk nipis. Setelah itu, Wisono memberikan daun sirih dan jeruk nipis kepada Abu Hasyim.

Malam harinya, Wisono melihat datang seorang perempuan bernama Iin (belum tertangkap) menjumpai Abu Hasyim menggunakan kereta dan memberikan 1 paket plastik bening. Abu Hasyim menyerahkan sabu itu kepada petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.

Usai ditangkap, polisi menemukan sabu dari tangan Abu Hasyim seberat 98,72 gram. Tidak hanya Abu Hasyim, Wisono yang dianggap terlibat juga turut dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai