CALEG GOLKAR

Doni Riandi Cs Divonis Belasan Tahun

MEDAN (medanbicara.com) – Lima terdakwa kasus 100 gram sabu-sabu, divonis belasan tahun penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/8/2017).

Majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Sayuti dalam putusannya memvonis terdakwa Doni Riandi Hutabarat divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa lainnya, Kurniawan divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Amri, Zulfikar dan Suryadi masing-masing divonis selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. "Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) KUHPidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas hakim Akhmad Sayuti.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menuntut kelima terdakwa masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Diketahui, kasus ini berawal pada Desember 2016 lalu. Terdakwa Doni Riandi Hutabarat meminta dari adik iparnya, Arif yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram kepada terdakwa Zulfikar.

Atas permintaan tersebut, terdakwa Doni menghampiri Zulfikar di areal SPBU Ringroad Sunggal untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Namun, sebelum menyerahkan uang tersebut, mereka ditangkap petugas kepolisian. Polisi melakukan pengembangan dan menciduk satu per satu terdakwa. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai