CALEG GOLKAR

5 Tersangka Narkoba Diduga Ditukar Duit Rp500 Juta, Ssst…Tersangkanya Ada Cewek

ilustrasi

MEDAN (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polrestabes Medan beberapa waktu lalu menangkap 5 tersangka pengedar narkoba bersama barang buktinya 12 gram sabu-sabu.

Nah, belakangan tepatnya Kamis (24/5/2018), Sat Res Narkoba melepas kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso. Kelimanya dilepas setelah keluarga tersangka diduga menyetor uang Rp500 juta kepada oknum petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Lantas siapa-siapa saja yang sempat ditangkap itu?

Menurut sumber wartawan yang enggan namanya ditulis ketika dihubungi, Senin (28/5/2018) lalu, penangkapan kelima tersangka berawal dari penangkapan tersangka cewek berinisial RA, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Minggu (20/5/2018) lalu.

Setelah RA diamankan, petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 4 tersangka lainnya.

“Nama perempuan itu RA, warga Gang Nasional, Sei Mati. Barbutnya 12 jie. Orang itu ada lima orang yang menyerahkan uangnya familinya, uangnya dipakai Rp150 juta. Ketangkap dulu satu orang (RA-red) di Gang Nasional, baru ketangkap semua. Mereka ditangkap hari Minggu dan di lepas hari Kamis,” bebernya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018) siang terkait nama-nama kelima tersangka, enggan menjawab teleponnya.

Sementara Kanit I Narkoba Polrestabes Medan, AKP Zulkarnaen, tak mau menerangkan nama kelimanya.

"Kami tidak bisa memberitahukan kelima nama tersangka itu, kelima nama tersangka harus dirahasiakan, karena mereka belum terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Barang buktinya yang 12 gram itu saja palsu. oleh karena itu kami tidak berani melakukan tangkap lepas narkoba," ujar Zulkarnaen.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai