CALEG GOLKAR

Duh! Antar 14 Kg Sabu Sama Orang Tak Dikenal, Oknum Polisi dan Temannya Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Brigadir Sofiyan (kanan) dan terdakwa Alawi Muhammad. (dtc)

MEDAN (medanbicara.com)-Oknum Polisi Brigadir Sofiyan (35) divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus sabu seberat 14,8 kilogram. Hukuman serupa juga diberikan kepada rekannya dalam kasus yang sama, Alawi Muhammad alias Otong (21). Duh..!

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Deson Togatorop, di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (6/8/2019). Sementara Adefri bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana masing-masing dua puluh tahun,” kata Hakim Deson Togatorop yang membacakan vonis.

Brigadir Sofiyan yang bertugas di Polres Samosir dan terdakwa Alawi Muhammad yang merupakan warga Kota Tanjung Balai ditangkap Polda Sumut pada 20 Januari 2019 di Kota Pematang Siantar. Saat itu keduanya sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang yang belum mereka kenal.

Petugas menghentikan mobil yang mereka kendarai saat melintas di kawasan Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Saat pemeriksaan ditemukan dua tas yang berisi total berisi 14,87 kilogram sabu.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hal itu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap masing-masing terdakwa, subsider enam bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa.(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai