CALEG GOLKAR

Duh! Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Ratusan Gram Si Putih

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmi Manurung menuntut Sutan Agus Manurung (51) 10 tahun penjara. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmi Manurung menuntut Sutan Agus Manurung (51) 10 tahun penjara. Sutan dianggap jaksa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat ratusan gram dengan cara dikemas dalam paket kecil seharga Rp730 ribu per paket.

“Menuntut terdakwa Sutan Agus Manurung selama 10 tahun,” tandas JPU, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5/2019).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi menunda sidang hingga pekan depan agenda pembelaan (pledoi).

Kasus ini berhasil diungkap anggota TNI dari Den Intel Kodam I BB pada Oktober 2018, saat terdakwa sedang menunggu pembeli.

"Anggota TNI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik warna putih berisi sabu seberat 10 gram," ucap JPU Emmi.

Anggota TNI kemudian menginterogasi terdakwa. Dari penuturan terdakwa, ia masih ada menyimpan sisa sabu di rumahnya, Jalan Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

"Di rumahnya, anggota TNI menyita 85 gram sabu dan 13 paket sabu plastik klip kecil. Setelah ditimbang, total jumlah seluruhnya seberat 108 gram," cetus JPU dari Kejatisu tersebut.

Sabu itu diperoleh terdakwa dari Amat (DPO). Ia memperoleh untung dari penjualan sabu itu sebesar Rp2,5 juta per 100 gram, dengan menjualnya dalam 35 paket kecil. Barang haram itu diserahkan Amat kepada terdakwa pada tanggal 16 Oktober 2018. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai