CALEG GOLKAR

Duh! Warga Jawa Barat Jadi Pesakitan di PN Medan, Gara-garanya Posting Berita Hoax Ricuh di KPU Medan

Terdakwa tertunduk lesu saat disidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Andi Kusmana hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5/2019). Warga Ciamis, Jawa Barat ini didakwa karena menyebarkan berita hoax tentang kericuhan soal pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, terdakwa Andi Kusmana ditangkap atas laporan dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.

Laporan itu berawal ketika terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption, "KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat."

Mendapat informasi tersebut, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

"Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Medan," ujar Randi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Pilkada dan bukan di KPU Medan.

"Korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU," pungkas Randi.

Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun Facebooknya.

"Perbuatan terdakwa Andi Kusmana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tandas JPU dari Kejatisu tersebut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai