CALEG GOLKAR

Gara-gara Anjing Cewek Ini Aniaya Ustad, Ssst..Cuma Dihukum 6 Bulan Penjara

Nofita (29) saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris menghukum Nofita (29) selama 6 bulan penjara. Wanita berkacamata ini dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ustad Nur Sarianto.

Putusan itu dibacakan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nofita selama 6 bulan,” tandas hakim Azwardi Idris.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa membuat Ustad Nur Sarianto berhenti berdakwah selama 5 hari.

"Perbuatan terdakwa Nofita terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan," ujar hakim Azwardi.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho selama 8 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, terdakwa Nofita menerimanya.

Terpisah, Ustad Nur Sarianto selaku korban sangat menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim kurang berkeadilan.

"(Putusan) ini kurang berkeadilan. Kita lihat, tuntutan jaksanya juga terlalu lemah, hanya 8 bulan saja. Kita merasa Pasal 351 itu tuntutannya 2 tahun 8 bulan. Tapi ini hanya 8 bulan saja dan divonis 6 bulan," ucap Nur Sarianto usai sidang.

Dia menjelaskan, kejadian yang dialaminya, bukan sebatas persoalan penganiayaan atau luka saja. Tetapi juga menyangkut marwahnya sebagai seorang Ustad.

"Kita juga sudah menjaga anak-anak madrasah dan sudah menasehati terdakwa agar menjaga anjingnya. Namun, arogansinya sangat luar biasa. Kita merasa sudah mengalah, tapi dia (Nofita) langsung menganiaya," jelas Nur Sarianto. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai