CALEG GOLKAR

Hakim Bingung, Terdakwa Kosmetik Ilegal Berubah Jenis Kelamin

MEDAN (medanbicara.com) – Hakim Pengadilan Negeri Medan bingung, terdakwa kasus kosmetik ilegal berubah jenis kelamin.

Pasalnya, di dakwaan terulis Djajawi Murni selaku Dirut CV Agung Lestari berjenis kelamin Perempuan, akan tetapi saat sidang terdakwa berjenis kelamin laki-laki.

Dimana, Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni (54) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8). Warga Jalan Timur Baru II No 84 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur ini, didakwa mengedarkan kosmetik ilegal asal Malaysia.

Dua orang saksi dihadirkan dalam kasus ini, yang diantaranya merupakan sopir dan pegawai terdakwa. Dalam keterangannya, saat petugas dari Polda Sumut datang, disebutkan bahwa perusahaan terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM.

“Ada banyak kosmetik yang disita dari, kurang lebih dua mobil pick up yang diambil pak hakim,” ucap Roni Faisal, selaku sopir.

Dia menambahkan, saat petugas datang, tidak semua barang yang diamankan diperiksa. Dia mengaku baru mengetahui barang kosmetik ilegal, setelah petugas kepolisian datang. “Tugas saya hanya mengantarkan barang ke konsumen di Sambas pak hakim,” tandasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

"Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar," kata JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.

Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang di distribusikan ke toko kosmetik di Medan.

Benar saja saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal. Dari hasil introgasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa. Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal.

"Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas JPU. (za)

Mungkin Anda juga menyukai