CALEG GOLKAR

Istri Pangonal Harahap Dipanggil KPK, Dugaan Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti…

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Siti Awal Siregar, istri Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Pangonal Harahap.

Perihal pemanggilan Siti Awal ini disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. Menurutnya, Siti Awal akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek yang menjerat suaminya.

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap),” ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).

Selain Siti Awal, penyidik KPK juga memanggil seorang saki lainnya, yakni Baikandi Harahap, wiraswasta.

Febri mengatakan, KPK menduga ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. Hal itu diketahui usai KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, beberapa waktu lalu.

“Kami juga mendapatkan informasi ada upaya pihak keluarga tersangka untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu,” kata Febri.

Diketahui, sebagai penerima suap, Pangonal dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kum/msc)

Mungkin Anda juga menyukai