CALEG GOLKAR

Jaksa Tuntut Tiga Pengedar 85 Kg Sabu Seumur Hidup

MEDAN (Medanbicara)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga menuntut tiga terdakwa yang terlibat peredaran sabu seberat 85 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir selama seumur hidup. Tuntutan tersebut terbilang kurang maksimal karena begitu banyaknya narkotika yang mau diedarkan. Ketiga terdakwa yakni Jupriatin alias Kantin, M Rizal dan Hasan.

“Tiga terdakwa yakni Jupriatin, M Rizal dan Hasan dituntut seumur hidup,” kata JPU Kadlan saat ditemui wartawan, Selasa (1/8). Sedangkan terdakwa Safa yang masih dibawah umur, dituntut selama 6 tahun penjara. Pengamat hukum Kota Medan, Muslim Muis berharap agar penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia khususnya Medan, dimulai dari peran hakim yang harus berani menjatuhkan vonis mati bagi para terdakwa.

“Ini harus ditindak tegas dengan menjatuhkan pidana mati. Tak tanggung sabu seberat 85 kg kalau sempat beredar, makin hancur negara dan generasi kita. Apalagi ekstasinya 50 ribu butir,” tegas Direktur Pusat Study Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut itu.

Muslim mengkuatirkan kondisi bila hakim menjatuhi hukuman hanya seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa karena tak mengurangi efek jera bagi para terdakwa.

“Apalagi sampai divonis 20 tahun penjara. Ini jelas-jelas tidak mendukung program pemerintahan Presiden Jokowi. Para pengedar harus divonis mati biar ada dampak dan efeknya bagi para pelaku lain,” tandas mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jupriatin ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Warga Bagan Siapiapi, Riau ini disergap saat membuka pintu mobil Nissan X-Trail pengangkut 8 jeriken berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

Dia mengaku sebelumnya ikut melansir dan mengangkut jeriken itu. Kedelapan jeriken dipindahkan dari kawasan hutan atau perkebunan di Aek Nabara ke dalam Nissan X-Trail.

Pengembangan dilakukan. Petugas menangkap dua orang lain, M Rizal dan M Safa. Ketiga orang yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim kepada seseorang bernama Hasan di Medan. Tak lama, Hasan ditangkap.(reza)(*)

Mungkin Anda juga menyukai