CALEG GOLKAR

JPU Eksekusi Raja. Bestam Lagi?

MEDAN (medanbicara.com) – Siwaji Raja alias Raja akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (10/8/2017).

Pria yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna, telah dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala terhadap putusan praperadilan (pradilan) yang mengabulkan permohonan pengusaha batubara tersebut.

Eksekusi dilakukan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan setelah tiga ‎hari sejak dikabulkannya prapid tersebut oleh hakim tunggal, Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kalau kita sebagai instansi yang melakukan perawatan dan pelayanan tahanan tentunya setelah kami terima berkas dari kejaksaan dan pengadilan yaitu eksekusi dan putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang kepada wartawan.

Usai penerimaan berkas, Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan menyerahkan keseluruhan Raja kepada tim kuasa hukum dan JPU. Sebelumnya, dilakukan berkas acara serah terima tahanan antara Rutan, JPU dan tim kuasa hukum Raja. Nimrot menyebut Raja berada di Rutan selama 2 bulan. Selama itu, menurut Nimrot, Raja berperilaku baik.

Sementara itu, JPU Yunitri yang turun langsung melakukan eksekusi, membenarkan bahwa Raja telah bebas dari hotel prodeo. “Sudah kita lakukan eksekusi terhadap putusan prapid yang mengabulkan sebagian permohonan Raja,” pungkas JPU dari Kejari Medan itu. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai