CALEG GOLKAR

Jurtul Togel Terima Dihukum 1 Tahun Penjara Karena Capek Sudah 14 Kali Disidang, Ngakunya Rindu Anak Istri

Terdakwa saat ditanyai hakim. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Juru tulis (jurtul) togel, Syapril (34) menerima putusan majelis hakim yang memberikan hukuman 1 tahun kepada dirinya. Pria yang bekerja mocok-mocok ini mengaku capek menghadapi persidangan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Syapril selama 1 tahun,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Somadi, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/6/2019).

Majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan perjudian togel dengan menjadi jurtul dan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melawan program pemerintah dalam memberantas perjudian. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar hakim Somadi.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan terima.

Ditemui wartawan, Syapril mengaku menerima putusan itu lantaran karena letih menjalani persidangan.

"Capek aku jalani sidang sudah 14 kali makanya ku terima saja putusan majelis," ucap terdakwa ketika hendak digiring ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Diungkapkan Syapril, bahwa dirinya telah mempunyai istri dan memiliki dua anak.

"Saya rindu kali dengan anak dan istri saya," ungkapnya.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas TNI atas laporan warga yang resah adanya permainan judi di lingkungan sekitar. Saat penangkapan, Syapril sedang menjadi jurtul togel di sebuah warung yang dijadikan tempat perjudian. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai