CALEG GOLKAR

Kasat Narkorba Polrestabes Medan Bantah Tudingan Tangkap Lepas Dengan Uang 86 Rp500 Juta, Ini Komentar Lengkapnya…

Tim Sat Narkoba Polrestabes saat memberikan keterangan. (ing/ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polrestabes Medan membantah ada melakukan praktek tangkap lepas 4 tersangka narkotika jenis ganja setelah menerima uang Rp500 juta.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo kepada wartawan menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pengedar narkoba.

“Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima uang mahar Rp500 juta, sehingga 4 pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan,” terangnya, Rabu (4/7/2018).

Terkait tudingan tersebut, tersangka SB yang ditangkap terkait kepemilikan 1.000 butir pil ekstasi dengan uang maharnya Rp35 juta, itu juga tidak benar.

“Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.‎

Pihaknya juga dengan tegas mengharamkan praktek tangkap lepas terhadap pengedar narkoba.

“Apalagi Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto sudah meresmikan posko pengaduan dugaan tangkap lepas narkoba yang lokasinya tepat di depan Mako Satres Narkoba,” sambungnya.‎

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 tersangka kepemilikan narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan diduga dilepas. Pelepasan itu diduga ada embel-embel. Alamak!

Keterangan sumber, Rabu (31/1/2018) lalu, tiga tersangka berinisial H, W dan A ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan atas kedapatan selinting rokok yang dibalut daun ganja, di Jalan Karya, Medan. Lima hari ditahan, warga turunan Tionghoa itu kemudian dibebaskan diduga setelah memberikan tebusan duit.

Bukan itu saja, satu lagi tersangka berinisial SB yang ditangkap diduga memiliki 10 butir pil ekstasi juga dilepas.

”Keempatnya dah bebas semua,” beber saksi mata yang mengetahui keluarnya keempat tersangka tersebut. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai