Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT Ketua Organisasi Mahasiswa

Medan (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus empat ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH, Selasa (13/8/2024).

Muttaqin mengatakan, SPDP kasus dugaan pemerasan atas nama keempat tersangka masing-masing berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24) dan MAS (23) diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan pada Senin (12/8/2024).

“Dalam kasus ini, kita telah menunjuk lima jaksa peneliti yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan dan Risnawati Ginting,” katanya.

Selanjutnya, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan sudah sesuai.

“Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” cetus Muttaqin.

Dia menambahkan, dalam SPDP itu lima tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Tentang Pemerasan. 

“Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8/2024) pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau Kelurahan Padang Bulan Selayang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe,” tambah Muttaqin.

Dalam kasus ini, pihak Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai