CALEG GOLKAR

Kejatisu Proses Laporan Dugaan Korupsi Di Dispenda Medan

MEDAN (medanbicara.com) – Kejekasaan Tinggi sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri Sh MH melalui Kasubsi Yos Gernold Tarigan SH, Kamis (10/11/2016) mengatakan, ada beberapa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Dispenda Kota Medan.

“Laporan pengaduan dari masyarakat langsung ke Kejatisu melalui Pos Pengaduan dan Pelaporan di unit Pelayanan Hukum Humas Kejatisu dan tentunya kita terima karena telah memenuhi prosedur yang diamanatkan UU Informasi Publik “ ucapnya.

Ditambahkanya, terhitung sejak 2 bulan lalu. Ada beberapa laporan dugaan korupsi di Dispenda Kota Medan. “Kita (Kejatisu) akan memprosesnya, perihal pengaduannya akan kita telusuri dan pelajari,” terangnya.

Dugaan korupsi Dispenda Kota Medan diantaranya, dugaan adanya penyimpangan terkait penerimaan/pengutipan pajak dilakukan Dispenda Medan di seluruh areal Mall Center Point sejak kurun waktu 2015 sampai dengan 2016 ini. Hal itu terkait penerimaan pajak parkir, iklan dan berbagai kutipan lainnya

“Pada pengaduanya dilengkapi dengan dokumen dan foto-foto,” tambah mantan Jaksa Intel Kejari Kabanjahe ini.
Masyarakat yang datang melaporkan tersebut berinisal JDS mengatakan bahwa dalam pengaduanya ada beberapa dugaan korupsi di Dispenda Kota Medan terkait pengutipan yang dilakukan Dispenda baik pengutipan parkir, iklan dan berbagai kutipan lainnya.
Kemudian, pengaduan korupsi dalam pengadaan komputer dan peralatan unit pelayanan di Dispenda Kota Medan, senilai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2014/2015. Kini tengah di dalami pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

” Proyek itu terdiri dari belanja komputer senilai Rp 890 juta pada tahun 2014, pengadaan komputer dan sarananya senilai Rp 300 juta pada tahun 2015. Saat ini kita lagi dalami kasus ini,” ucapnya

Menurutnya, dalam pengadaan printer senilai Rp 192 juta pada tahun 2014 dan belanja modal pengadaan perlengkapan komputer senilai Rp 99 juta pada tahun 2015. “Temuan ini merupakan laporan dari elemen masyarakat yang kita tindaklanjuti,” jelas Bobbi

Pihak Kejaksaan minta masyarakat untuk bekerjasama dengan Kejaksaan selama melakukan pengumpulan data terkait dugaan proyek belanja komputer dan peralatan unit pelayanan di Dispenda Kota Medan. “Kita minta masyarakat untuk ikut membantu penyidik dalam kasus ini,” paparnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai