Kejatisu Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fiktif & Mark-Up Pengadaan Pekerjaan Troli Manajemen System PT AP II Cabang Kualanamu

Medan (medanbicara.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH mengatakan, bahwa lima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & amp; Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

Menurut Kasi Penkum, pada tahun 2017, PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000, yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

Lalu, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Akibat perbuatan kelima tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa korupsi yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

“Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Adre.

Adapun alasan dilakukan penahanan, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan mark up Pengadaan Pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.

Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka (dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024 di Rutan Klas I Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Medan. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai