CALEG GOLKAR

Kena Jebakan Batman, Pria Setengah Wanita Digerebek Jual Lendir ke Pria Hidung Belang, Jadinya Begini…

Hamdani alias Kak Dani alias Dani (25) saat disidang. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)–Hamdani alias Kak Dani alias Dani (25), pasrah menerima vonis selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Pria kemayu asal Jalan Sampali Pasar VI, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan ini dinyatakan terbukti menjual wanita untuk berhubungan badan kepada pria hidung belang.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Hamdani alias Kak Dani alias Dani selama 2 tahun 6 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai M Ali Tarigan, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9/2019).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk mengambil sikap apakah terima atau banding. Terdakwa Hamdani memilih pikir-pikir, senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Septebrina Silaban.

Putusan itu lebih rendah dari tuntut JPU Eka Kartika Purba selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Eka Kartika Purba, pada Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 14.00 Wib, akun WhatsApp (WA) milik terdakwa menerima pesan dari calon pelanggan yang isinya mencari cewek untuk menemani hiburan karaoke dan melakukan hubungan seks.

Lalu, terdakwa menghubungi tiga wanita kenalannya yang biasa melakukan layanan tersebut dan meminta foto mereka.

Sekira jam 18.00 wib, ketika menyalon saksi korban, Ria Renggalita alias Via dan Rini Utami alias Rini alias Sasa, terdakwa kembali dihubungi calon pelanggan untuk menanyakan pesanannya.

Kemudian, terdakwa menawarkan job tersebut kepada Ria dan Rini hingga mereka akhirnya setuju. Lalu, terdakwa mengirimkan foto Ria dan Rini ke calon pelanggan.

“Selanjutnya, antara terdakwa dan calon pelanggan melakukan negosiasi harga serta disepakati bahwa tarif untuk layanan sekali bersetubuh/Short Time (ST) sebesar Rp 1.500.000. Untuk fee atas jasa terdakwa Rp300.000,” ujar JPU.

Sekira jam 22.00 wib, terdakwa bersama kedua saksi korban pergi ke Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota Medan. Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama kedua saksi korban diarahkan ke kamar nomor 709.

Saat di dalam kamar, terjadi proses pembayaran dan tak lama kemudian, petugas Ditreskrimsus Poldasu langsung melakukan penggrebekan.

“Petugas berhasil menangkap terdakwa bersama kedua saksi korban. Ketika penangkapan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.300.000,” tandas Eka. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai