CALEG GOLKAR

Kok Bisa! Jadi Saksi, Tiga Petinggi Bank Sumut Kompak Sakit

PN MEDAN (medanbicara.com) – Tiga petinggi Bank Sumut dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menjadi saksi dipersidangan perkara dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut yang merugikan Rp10,8 miliar, Senin (14/11/2016) di Pengadilan Tipikor Medan.

Pemanggilan JPU ternyata tidak dipenuhi, tiga petinggi Bank Sumut tersebut. Ketiganya tidak memenuhi panggilan atau datang ke persidangan untuk menjadi saksi. Alasan ketiganya sama, yakni sedang sakit.

Ketiga petinggi tersebut masing-masing, Dirut Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto mengaku tidak dapat hadir ke persidangan karena sakit patah tulang. Kini, Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting dan Komisaris Bank Sumut Rizal Pahlevi juga mangkir dari panggilan karena sakit.

“Yang bersangkutan (Ester dan Rizal) sakit. Tapi surat sakitnya tidak menjelaskan sakit apa dia, hanya ‘saya sakit dan butuh istirahat selama dua hari’. Jadi tidak dapat dihadirkan ke persidangan,” ucap Netty Silaen, mewakili tim JPU di ruang sidang, Senin (14/11/2016).

Surat sakit kedua saksi dikeluarkan oleh rumah sakit yang sama. Yaitu, RS Columbia Medan.

Menurut Netty, pemeriksaan terhadap ketiga saksi akan dijadwal ulang. Ketiganya akan dihadirkan ke persidangan untuk kasus yang menjerat dua terdakwa. Yakni, mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.

Kasus korupsi ini diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Kejati menetapkan lima tersangka atas kasus ini.(*)

Mungkin Anda juga menyukai