CALEG GOLKAR

Korupsi BPAD Provsu 2014-Hasangapan Ditahan, Willian Mangkir dan 3 Menyusul

MEDAN (medanbicara) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tahan mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu), Hasangapan Tambunan, di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (2/8/2017).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Hasangapan menjalani pemeriksaan 6 jam atas dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di BPAD Provsu bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014. Selama menjalani pemeriksaan, Hasangapan dinyatakan layak untuk ditahan berdasarkan hasil tes kesehatan. “Kita resmi menahan tersangka atas nama Hasangapan Tambunan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Iwan Ginting kepada wartawan.

Namun, tersangka lainnya, Willian Josua Butarbutar mangkir dari panggilan penyidik. Pemanggilan Willian yang merupakan rekanan proyek tersebut dilanjutkan pekan depan. Sedangkan, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menyusul. Yakni, SH selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN selaku sekretaris panitia dan RM selaku anggota panitia pengadaan. “Ketiganya ini dari pokja, menerima uang dalam proyek ini. Nanti kita susun lagi pemanggilannya,” tandas Iwan.

Sebelumnya, dua tersangka lain sudah ditahan oleh penyidik ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu. Mereka adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi berperan dalam kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut. Perkiraan sementara kerugian negara dalam kasus ini yang dihitung oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut mencapai Rp 1,2 miliar. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai