CALEG GOLKAR

Korupsi Kredit Macet PT Bank Sumut, 1 Mantan Wapim KCP Galang dan Debitur Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka R (40) dan SL (43) dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang. (ANT/Ist)

Medan (medanbicara.com)- Kejati Sumut menahan mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang berinisial R (40), warga Bandar Labuhan Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan debitur berinisial SL (43), warga Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/6/2021).

Kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Juni 2021 sampai 22 Juni 2021. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dalam rilis yang diterima wartawan.

Dijelaskannya, kasus ini berawal sejak tahun 2013, SL mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.

Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan/meminjam nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman, dan karyawan pada usaha ternak ayam, rumah makan, serta lainnya.

Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama orang lain dengan iming-iming tertentu, sehingga para pemohon memberikan KTP.

Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.

“Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi, sehingga satu per satu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan proses analisa kredit, sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut,” terangnya.

Masih kata dia, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit, SL mengajak satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang, untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya, permohonan kredit satu per satu dikabulkan.

Dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri.

SL akhirnya membangun beberapa perumahan yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang.

Namun sejak tahun 2014, kredit yang diajukan SL tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit dan memperoleh dana kredit kembali, SL bekerjasama dengan LG selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang dan R selaku Wakil Pimpinan R.

SL kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan nama orang lain.

“Sehingga sejak tahun 2013 sampai tahun 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000, yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,” tuturnya.

Perbuatan kedua tersangka diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mpc)

Mungkin Anda juga menyukai