CALEG GOLKAR

Korupsi Lampu Penerangan Jalan-Mahadi Dituntut 2 Tahun, yang Lain 1,6 Tahun

MEDAN (medanbicara.com) – Mantan Kepala Bappeda Pemkab Pakpak Bharat, Mahadi Simanjuntak, dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta sub 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/8/2017).

Mahadi duduk di kursi pesakitan dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan tenaga surya atau solar cell oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat itu diyakini melakukan mark-up ‎dana APBD Tahun 2012 senilai Rp5,6 miliar. “Menuntut hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mahadi Simanjuntak selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas JPU, Agustini dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi.

Selain Mahadi, ‎JPU Agustini juga menuntut tiga pejabat utama di Pemkab Pakpak Bharat., dalam berkas terpisah. Ketiganya adalah, Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Pemkab Pakpak Bharat, Kasiman Berutu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemkab Pakpak Bharat, Sukardi MH Purba dan Plt Kabid Binamarga Dinas PU Pemkab Pakpak Bharat, Sri Mulyani. Ketiga terdakwa dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara‎.

JPU juga menuntut seorang rekanan yakni Wakil Direktur PT Mangun Coy, Eny Hardiningsih selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 75 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Untuk kerugian negara dibebankan kepada Eny Hardiningsih sebesar Rp 600 juta atau digantikan kurungan badan selama 9 bulan,” ujar JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

Menurut JPU, seluruh terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 seba­gaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai