Louis Jauhari Tersangka Sebelum Pemeriksaan Saksi Fakta & Penyerahan BB di Labfor Poldasu

Medan (medanbicara.com) – Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32), yang dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan surat proposal perdamaian PT Johan Sentosa, ternyata ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut sebelum adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi fakta terlebih dahulu.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi-saksi dari tim kurator yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9/2024) malam.

Adapun tim kurator yang dihadirkan sebagai saksi tersebut berjumlah tiga orang di antaranya adalah Risopatomo Naro, Pratiwi Natalia Harentaon Nainggolan dan Yefta P Kaligis.

“Kami diperiksa untuk dimintai keterangan di Polda Sumut tanggal 14 Mei 2024 setelah Louis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Mei 2024,” kata saksi Yefta P. Kaligis menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa yakni Andreas Nahot Silitonga, Rabu (11/9/2024).

Artinya, lanjut Andreas, para saksi dimintai keterangan di Polda Sumut setelah Louis ditetapkan tersangka baru para saksi diperiksa? Menjawab hal itu para saksi membenarkan hal tersebut.

“Benar dan kami juga diberitahu oleh pihak penyidik Polda Sumut setelah Louis ditetapkan sebagai tersangka,” ucap saksi Yefta.

Sementara itu, saksi Risopatomo Naro mengaku bahwa terdakwa merupakan legal perusahaan yang sangat kooperatif dan bertanggung jawab terhadap perusahaan.

“Kami perlu menyampaikan suatu sikap karena kami ada disitu. Kami bisa dibilang saksi fakta, kami melihat terdakwa ini cukup berkomitmen untuk hadir di setiap undangan rapat kreditur. Selain itu, di setiap perbaikan proposal perdamain yang kami minta untuk diperbaiki itu ada progres dari terdakwa,” cetus Risopatomo.

“Bahkan terdakwa ini, sebagai legal perusahaan sangat bijak dalam memperjuangkan PT Johan Sentosa. Dan kami tegaskan bahwa pailitnya perusahaan, dikarenakan PT Johan Sentosa tidak mau membayar fee pengurus,” sambungnya menjawab pertanyaan Beverly Charles Panjaitan selaku tim penasehat hukum terdakwa.

Di sisi lain, menjawab pertanyaan JPU Randi Tambunan, saksi Risopatomo Naro menjelaskan pihaknya sebagai kurator menjalankan tugas berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Medan.

“Perlu kami jelaskan kepada penuntut umum, bahwa kami selaku tim pengurus di saat PT Johan Sentosa berstatus PKPU dan ketika PT Johan Sentosa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan, status kami menjadi kurator dan itu berdasarkan putusan,” pungkas saksi Risopatomo Naro di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.

Dia menyebutkan, bahwa proposal perdamaian yang diajukan oleh terdakwa tidak digunakan dan proposal perdamain itu sudah diperbaharui berulang kali. “Bahkan, terdakwa juga tidak lagi menjadi legal atau kuasa hukum dari perusahaan PT Johan Sentosa. Selain itu kuasa hukum PT Johan sudah berulang kali diganti,” sebut Risopatomo.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa dari Bid Labfor Polda Sumut, Binsaudin Saragih menjelaskan, bahwa dirinya saat menerima barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor Polda Sumut setelah ditetapkannya tersangka Louis.

Hal tersebut terungkap di persidangan ketika kuasa hukum Louis menanyakan apakah ada surat penetapan tersangka Louis yang diberikan pada dirinya di dalam berkas barang bukti yang diterima oleh saksi ahli. “Ya, ada suratnya (surat penetapan tersangka), ” jawab ahli.

Kemudian, kuasa hukum Louis kembali menanyakan kepada ahli terkait adanya keterangan An (atas nama) pada barang bukti yang diduga dipalsukan. Saat ditanyakan hal tersebut, ahli mengaku bahwa dirinya tidak ada fokus pada keterangan An (atas nama) pada proposal yang diduga dipalsukan.

“Ketika memeriksa dokumen pembanding dengan barang bukti. Saya melihat adanya atas nama tersebut, namun fokusnya hanya pada tanda tangan saja yang diperiksa,” ucap ahli.

Di luar persidangan, tim penasihat hukum Louis, Beverly Charles Panjaitan menanggapi fakta persidangan itu. Dia pun menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga telah melanggar prosedur penetapan tersangka.

“Ya, seharusnya kan menurut keterangan (para saksi) di persidangan bahwa intinya adalah faktanya penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya pemeriksaan kepada tim pengurus,” katanya. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat (Jakpus) itu pun meyakini apabila pihak pengurus diperiksa terlebih dahulu, maka Louis tidak akan jadi tersangka.

“Karena apa? Apabila misalnya sebelum menetapkan tersangka itu diperiksa dahulu (tim pengurus) pasti akan menjadi beda, ya. Ada kemungkinan akan menjadi pertimbangan ketika tim pengurus diperiksa,” ucap Beverly. Beverly menyebutkan, di persidangan juga terungkap bahwa proposal perdamaian itu telah direvisi berkali-kali atau berulang kali dan tentunya sangat mempengaruhi.

“Ada tiga istilah, di mana bahwa pada awalnya itu adalah proposal perdamaian. Proposal perdamaian adalah sebuah draft yang diajukan debitur terhadap seluruh para kreditur mengenai skema dan penjadwalannya seperti apa,” sebutnya.

Dijelaskan Beverly, bahwa setiap ada revisi atau perubahan isi proposal perdamaian tersebut, maka yang dipakai adalah proposal yang telah direvisi tersebut. “Di dalam proposal ini memang, seperti keterangan di persidangan telah berkali kali dan memang disampaikan bahwa setiap perubahan adalah yang dipakai terbaru,” jelasnya.

Beverly menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami PT Johan Sentosa. Jadi karena tidak ada kerugian, maka kliennya itu pun dinilai tak terbukti bersalah. Sebab, menurutnya, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini harus ada kerugian yang timbul dan dapat dibuktikan. Apabila kerugian tersebut tidak bisa dibuktikan, maka perkara ini tidak ada.

“Nah, kemudian kembali lagi ada namanya rencana perdamaian. Ini adalah proposal perdamaian yang di-voting oleh seluruh kreditur dan itu ada terjadi di Maret 2024. Nah, ini perjanjian perdamaian yang final dipakai, tapi ini sudah berubah,” tegas Beverly. Kemudian, Beverly menjelaskan hal yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta mengenai perjanjian perdamaian.

“Perjanjian perdamaian ini sebenarnya ialah apabila ketika rencana perdamaian ini disetujui oleh kreditur, maka akan terjadi homologasi dan akan dituangkan di dalam suatu perjanjian perdamaian,” bebernya.

Selain itu, lanjut Beverly, terungkap juga di persidangan bahwa para saksi dari tim pengurus tersebut mengungkapkan bahwa pailitnya terjadi bukan karena proposal perdamaian, melainkan karena tidak membayar fee pengurus. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai