CALEG GOLKAR

LSM Bersatu Laporkan Dirut Pdam Tirtanadi ke Polda Sumut

Medan (medanbicara.com) – Forum Komunikasi LSM Bersatu melaporkan Direktur Utama Pdam Tirtanadi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terkait klarifikasi dugaan indikasi pelanggaran yang tidak di gubris oleh pihak PdamTirtanadi.

Dalam laporannya, LSM Bersatu meminta pihak Kepolisian mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air dimaksud secara ilegal melalui pemberian reduksi, hingga mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.


Pemberian reduksi rekening air sejumlah pelanggan Pdam Tirtanadi berawal sejak terjadinya lonjakan pemakaian air yang disinyalir sejak terbitnya rekening pembayaran bulan Maret 2021. Lonjakan yang sangat drastis itu di duga adanya unsur kesalahan dalam proses perubahan sistem pembacaan meteran air dari manual ke sistem digital.


Sejalan hal itu,pasca menerima laporan dari pelanggan Pdam Tirtanadi yang rekeningnya melonjak drastis,Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut merekomendasikan pihak Pdam Tirtanadi agar membatalkan cara pencatatan secara digital karena dianggap merugikan pelanggan.

Laporan itupun ditandatangai Siddik Paton ketua LM Tipikor RI, Agus ketua LSM Sidik Perkara, Indra Prasetyo Sekbid Forkom Lsm Bersatu.

Diketahui melalui laporan informasi Nomor.12/LI/P-Forkom/IX/2021. Tanggal 3 September 2021,Forkom LSM Bersatu Melaporkan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi ke Ditreskrimsus Poldasu atas sejumlah indikasi dugaan pelanggaran regulasi hingga berakibat PDAM Tirtanadi di duga menderita kerugian belasan bahkan mungkin Puluhan Miliyar rupiah. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai