CALEG GOLKAR

Main Barang Enak Dikibusi, Black Nyanyi, Oknum Polisi Ikut Masuk Bui, Eh…Polisinya Cuma Dituntut Jaksa 1 Tahun 6 Bulan Bui

Oknum polisi menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Seorang oknum polisi yang bertugas di Dit Sabhara Polda Sumut, Andi Adi Putra Perdana alias Bogat (24), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti mengedarkan 1,03 gram sabu.

“Menuntut terdakwa Andi Adi Putra Perdana alias Bogat selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU Pengganti, Cut Indri, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Somadi memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Sudah dengar tadi, silakan sampaikan pembelaan kamu minggu depan,” tandas hakim.

Saat ditanyakan kepada JPU terkait tuntutan rendah terhadap terdakwa, Cut Indri mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya hanya jaksa pengganti, jadi saya tidak tau. Jaksanya Nova, dia nitip ke saya tadi," jawab Cut Indri ketika dikonfirmasi wartawan.

Dalam dakwaan JPU Dwi Meily Nova, Andi warga Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada Oktober 2018, berkat informasi dari rekannya, Fahri alias Black.

"Petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa dapat menyediakan sabu-sabu. Atas informasi itu, polisi melakukan penyidikan," ucap JPU.

Polisi kemudian menyuruh informan agar memesan sabu lewat Fahri alias Black sebanyak 1 gram dengan harga Rp800 ribu. Setelah sepakat, mereka berjanji untuk bertransaksi di sebuah warung, Jalan Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang.

Namun tak disangka, saat bersamaan, polisi lain yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok.

"Dengan perincian, satu bungkus seberat 1 gram dan satu bungkus seberat 0,03 gram yang pada saat itu berada dalam genggaman tangan kiri Fahri berikut dengan satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit hape," urai Nova.

Dari penangkapan itu, polisi menginterogasi Fahri, dari mana ia memperoleh sabu tersebut. Dari pengakuannya, Fahri mendapatkan barang haram itu dari terdakwa Andi Adi Putra Perdana yang ternyata seorang oknum polisi.

Atas informasi dari Fahri, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa di Jalan Setia Agung Pasar 3 No 99 Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai