CALEG GOLKAR

Mantan Kadis Pendidikan Dilapor Ke Kejari Deli Serdang

??

Deli Serdang (medanbicara.com) – Meski sudah pensiun sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan kini lolos jadi anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Demokrat, bukanlah membuat Wastianna Harahap luput dari sorotan masyarakat maupun elemen masyarakat disaat Wastianna Harahap menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (LSM TOPAN) RI melaporkan Wastianna Harahap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jumat (24/5/2019) siang. Sekretaris LSM TOPAN RI Kabupaten Deli Serdang, Charles Sipayung kepada sejumlah wartawan menyebutkan, saat Wastianna Harahap menjabat Kepala Dinas Pendidikan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pembayaran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 429.461.985,40.

Menindaklanjuti temuan BPK RI itu, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menerbitkan surat keputusan tanggal 24 Juli 2018 agar temuan BPK RI itu disetor kembali ke negara paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya surat keputusan Bupati Deli Serdang. Menjawab hal itu, Wastianna Harahap menerbitkan Surat Perintah Pengembalian dana TPG tahun 2027 nomor 474/2831/PK/2018 tanggal 04 Mei 2018. TPG, Tunjangan Khusus dan Tamsil Guru yang diterima oleh guru agar segera mengembalikannya. Namun hingga saat ini pengembalian itu belum tuntas. Masih banyak guru yang belum mengembalikan ke Dinas Pendidikan sehingga batas penyetoran paling lambat selama 90 hari setelah surat keputusan Bupati Deli Serdang diterbitkan itu belum terealisasi.

Menariknya dari temuan BPK RI jika pembayaran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 429.461.985,40 itu ternyata sebagian guru yang menerimanya sudah pensiun bahkan ada yang sudah meninggal dunia. Dari data yang dilaporkan LSM TOPAN ke Kejari Deli Serdang ada 5 guru yang sudah meninggal dunia dan 8 guru sudah pensiun penerima TPG, Tunjangan Guru, dan Tamsil Guru. Kelima guru yang sudah meninggal itu yakni Dorkas Sitohang guru SMPN 4 Percut Sei Tuan menerima sertifikasi guru bulan April-Juni sebesar Rp 10.199.155, Ermina Rosa Pohan guru SMPN 1 Hamparan Perak menerima sertifikasi bulan November-Desember sebesar Rp 11.772.330, Corri Megawati Siringo ringo guru SMPN 1 Percut Sei Tuan menerima sertifikasi bulan Desember Rp 3.804.345, Rinda Sitanggang guru SMPN 2 Pancur Batu menerima sertifikasi bulan november-desember sebesar Rp 10.480.305 dan Indanti Sembiring giru SMPN 1 Pancur Batu menerima sertifikasi bulan desember sebesar Rp 4.047.700.

Sedangkan guru yang sudah pensiun penerima TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru yaitu Sehat Sinuhaji guru SMPN 2 Deli Tua bulan oktober-desember sebesar Rp 11.772.330, Luther Tarigan guru SMPN 1 Bangun Purba bulan november-desember sebesar Rp 8.180.230, Pengarapan Barus guru SMPN 2 Lubuk Pakam bulan november-desember sebesar Rp 7.930.500, Saut Maripa Sinaga guru SMPN 2 Lubuk Pakam bulan oktober-desember sebesar Rp 12.143.100, Mampat Ginting guru SMPN 3 Tanjung Morawa bulan desember sebesar Rp 3.493.435, Herlina guru SMP Tanjung Morawa Bersubsidi bulan desember sebesar Rp 3.466.385, Lukas guru SMPN 3 Pancur Batu bulan desember sebesar Rp 3.688.150 dan Bosman guru SMPN 3 Percut Sei Tuan bulan november-desember sebesar Rp 8.095.400. “Kami mengharapkan Kejari Deli Serdang serius untuk mengungkap temuan BPK RI itu agar masyarakat bisa percaya kepada instansi penegak hukum untuk memberantas dugaan korupsi,” sebut Charles Sipayung. (man)

Mungkin Anda juga menyukai