CALEG GOLKAR

Oknum Pengacara Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Palsukan Surat Untuk Pembebesan Tanah Buat Jalan Tol

Afrizon, Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari saat mengikuti sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa penuntut umum (JPU), Sarona Silalahi menuntut oknum pengacara, Afrizon 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk pembebasan tanah Grant Sultan lahan Tol Tanjungmulia Hilir.

“Menuntut supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Afrizon selama 3 tahun 6 bulan,” tandas JPU, Sarona Silalahi, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/6/2019).

Selain Afrizon, Sarona juga menuntut dua terdakwa lain dalam kasus sama yakni Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari (berkas terpisah). Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban, kedua terdakwa dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.

"Sedangkan dua terdakwa lain dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU dari Kejatisu tersebut.

"Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa telah mengeluarkan surat untuk pembebasan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grant Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.

Sedangkan Tengku Azan Khan (belum bersidang) selaku keturunan dari Sultan Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alamsyah, (Sultan Deli ke-9) meminta terdakwa selaku pengacara untuk memperjuangkan hak-hak Grant Sultan No 254, 255, 256, 257, 258 dan 259.

"Pada tanggal 22 Oktober 2015 Tengku Azan Khan, memohan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan No 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 kepada BPN Medan. Lalu Oktober 2015, Tengku Azan Khan memberi kuasa khusus kepada Afrizon selaku pengacara yang bergabung pada R & Partner, mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum," paparnya.

Kemudian, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan Register No.236/PEN/1990/ PA.MDN tanggal 12 April 1990, dalam hal ini selaku Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah sebagai pemilik Grant Sultan No 254, 255, 256, 257 dan 258 Tahun 1923, yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan terkena pembangunan jalan tol Medan–Binjai.

"Selanjutnya pada April 2016, terdakwa mengirimkan surat kepada BPN Medan, mengenai surat susulan dan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan tersebut. Terdakwa mengharapkan BPN Medan dapat menjawab atas Surat klarifikasi tentang keberadaan Grant Sultan termasuk mengenai batas-batas Grant Sultan dimaksud," urai JPU

Namun, atas surat tersebut, Jaksa menjelaskan bahwa BPN Kota Medan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan yang dilegalisir. Lantas terdakwa disarankan, terdakwa membawa surat asli Grant Sultan untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan," terangnya.

Selanjutnya, terdakwa malah mengubah isi surat yang dikeluarkan kepala BPN Medan tersebut. Selanjutnya pada 10 Januari 2017 di Medan, terdakwa lainnya, Tengku Isywari (berkas perkara terpisah) dan Tengku Awaluddin Taufiq (berkas perkara terpisah), menggunakan surat Kantor Pertanahan Kota Medan No 589/12.71-300/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang dipalsukan isinya dalam perjanjian kerjasama.

"Perjanjian kerjasama para ahli waris Tengku M Dalik dan Tengku Maimunah selaku pemilik lahan terkena pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Keluarahan Tanjung Mulia. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, pada pasal satu (1) Legal Standing point 2, para pihak (terdakwa, Tengku Isywari, dan Tengku Awaluddin Taufiq) menggunakan sebagai dokumen," katanya.

Kemudian surat yang diubahkan tersebut pada 17 Januari 2017 digunakan kembali oleh terdakwa kepada, Kementerian PUPR, PPK Jalan Tol Medan, Kantor Kementrian Agraria dan BPN Wilayah Sumut.
Surat tersebut berisikan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Grant Sultan No 254 dan 257 di Tanjung Mulia Hilir. Terdakwa menggunakan surat palsu. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2017 digunakan lagi oleh terdakwa yang menerangkan sejumlah Grant Sultan No 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 memang telah terdaftar di kantor BPN Medan (Lampiran Kelima) pada halaman 3 point C alinea terakhir," tambahnya.

Kejanggalan surat palsu tersebut akhirnya dicium pihak PPK Jalan Tol Medan–Binjai dengan kejanggalan kata memang dalam isi surat tersebut.

"Sehingga surat tersebut dikonfirmasikan kepada pihak Kantor BPN Kota Medan, selanjutnya pihak Kantor BPN Kota Medan mengirimkan asli dari surat tersebut yang ditandatangani oleh Musriadi selaku Kepala BPN Medan," terangnya.

Selanjutnya, Kepala BPN Sumut, Bambang Priono, mengeluarkan surat keabsahan Grant Sultan No 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259

"Surat tersebut berisikan Grant Sultan No 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259 tidak terdaftar pada register Grant Kantor Pertanahan Kota Medan," sebutnya.

Atas adanya pemalsuan isi surat yang dilakukan terdakwa, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan merasa keberatan serta melaporkan terdakwa beserta barang buktinya kepada pihak Kepolisian. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai