CALEG GOLKAR

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap Divonis 4,5 Tahun, Penuntut Umum KPK Pikir-pikir…

Thamrin Ritonga saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia dinyatakan telah terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 untuk memuluskan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 serta 2018.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Safril Batubara, di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5/2019).

Majelis hakim berpendapat, Thamrin Ritonga ikut terlibat membantu Pangonal Harahap menerima suap dari rekanan Effendy Sahputra. Terdakwa tidak dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) dikarenakan kerugian negara sudah sepenuhnya dibayarkan oleh Pangonal Harahap.

"Terdakwa Thamrin Ritonga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Thamrin Ritonga dan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan KPK yakni selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu nonaktif dihukum selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus ini bermula, saat Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu hingga periode 2021 ini menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong.

Perinciannya, pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000, pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000 serta SGD 218.000

Pemberian uang itu berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Selanjutnya, Pangonal mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemkab Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.

Pangonal bersama-sama dengan Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga mengetahui uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari Asiong merupakan fee atas pemberian beberapa proyek. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai