CALEG GOLKAR

Pembunuh Pria Stroke Dituntut 2,5 Tahun, Istri Korban: Semoga Pelaku Dihukum Mati

MEDAN (medanbicara.com) – Istri korban korban pembunuhan, Eva Boru Sihombing, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghukum mati tiga pembunuh suaminya, Abadi Bangun. Meskipun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tiga pembunuh suaminya dengan hukuman 2,5 tahun penjara. 

“Kami berharap hakim bersikap adil di sidang putusan besok, (Selasa 20 Oktober 2020). Kalau bisa ketiga pelaku dihukum mati, hanya itu hukuman yang pantas untuk pembunuh,”kata Eva dengan mata berkaca-kaca kepada wartawan,Senin (19/20).

Selain itu, ia juga berharap, agar di sidang putusan nanti majelis hakim dapat menghadirkan ketiga terdawa di ruang sidang. Tujuannya, agar sidang putusan dapat berjalan secara terang benderang.

“Kita tidak tahu dimana ketiga terdakwa sekarang. Kami tidak mau menduga-duga. Yang jelas, kami berharap besok ketiga pelaku dapat hadir untuk menjakani sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan,”pungkasnya. 

Sebelumnya, keluarga korban pembunuhan, Abadi Bangun, mengaku tidak pernah mendapat informasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari awal sidang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Informasi soal sidang kasus pembunuhan Abadi Bangun diketahui pihak keluarga setelah tiga pembunuh suaminya dituntut 2,5 tahun penjara oleh pihak JPU. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai