CALEG GOLKAR

Pengadilan Tolak Prapid Napi Kasus Judi Terhadap Kapolsek Medan Labuhan, Bebas Langsung Ditangkap Lagi

Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dana PT Musim Mas, Fransen. (lir)

MEDAN (medanbicara.com)-Gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Medan Labuhan ditolak dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Fransen selaku pemohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, Rabu (24/7) menyebutkan, dalam sidang Praperadilan Nomor:54/Pid. Pra / 2019 / PN. Medan itu, hakim tunggal Hendra Utama SH, MH dalam amar putusannya mengatakan, pada pokoknya menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pemohon sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim tunggal menolak tuntutan pemohon dan menyatakan tindakan termohon yang menetapkan status tersangka terhadap Fransen telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Kanit Reskrim, seraya menambahkan dalam persidangan itu termohon diwakili kuasa hukumnya dari Bidkum Poldasu.

Dijelaskan Bonar, Fransen saat ini sedang berstatus narapidana di Rutan Tanjunggusta dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, karena kasus perjudian.

“Setelah selesai menjalani hukuman di Rutan Tanjunggusta nanti, Fransen akan disidik dan ditangkap kembali atau bebas tampung (bestam) dalam kasus penipuan dan penggelapan,” terang Bonar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Fransen, warga Jalan Veteran Pasar IX Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli melalui kuasa hukumnya Rion Arios SH mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan status tersangka yang dialamatkan kepada Fransen dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang milik PT Musim Mas.

Akta permohonan prapid dengan nomor: 54/Pid.Pra/2019/PN.Mdn didaftarkan Arion ke PN Medan pada Jumat (28/6) dan diterima petugas PN Medan.

Dalam permohonan itu, tertulis Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari selaku termohon lantaran menerbitkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Fransen selaku pemohon dengan nomor S Pgl/217/VI/2019/reskrim tertanggal 14 Juni 2019.

Rion mengatakan adapun dasar permohonan tersebut adalah diduga penetapan tersangka tidak, memenuhi bukti permulaan yang cukup. Lalu, tidak pernah ada penyelidikan atas diri pemohon.

Selain itu, Rion juga menduga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan termohon dan dikirimkan ke Kejari Belawan, dilakukan sebelum pemeriksaan pemohon sebagai tersangka.

“Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan sehingga patut diduga termohon melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ucap Rion.

Rion menambahkan, bila mengacu kepada surat panggilan terhadap kliennya itu, tidak pernah ada Surat Perintah penyelidikan kepada kliennya padahal sesuai pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dengan demikian jelas kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan pemohon yang tidak pernah diterbitkan Surat Perintah penyelidikan atas diri pemohon maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa Surat Perintah penyidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum untuk itu harus dibatalkan,” terang Rion.

Menurut Rion, penerimaan pinjaman uang sebesar Rp 150 juta pada 6 Mei 2017 lalu dari PT Musim Mas, perusahaan tempat pemohon bekerja sebagai karyawan dituangkan dalam bentuk perjanjian yang dibuat perusahaan dan ditandatangani pemohon maupun manajemen PT Musim Mas. Namun surat perjanjian tersebut hanya dipegang oleh pihak manajemen PT Musim Mas, pemohon tidak diberikan salinan suratnya.

Dalam permohonan perjanjian hutang piutang disepakati bahwa pengembalian pinjaman dengan cara angsur atau cicil dengan cara manajemen PT Musim Mas langsung memotong gaji pemohon sebesar 4 juta pada setiap bulannya.

“Fakta hukumnya tidak masuk dalam hukum pidana atau delik pidana. Perjanjian hutang yang terjadi antara Fransen dengan PT Musim Mas telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang sifatnya Pos Factum atau fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan, bukan pidana,” kata Rion.

Maka Rion menegaskan bahwasanya penipuan dengan wanprestasi itu sangat berbeda. Tidak dapat kliennya dikenakan pasal 378, 376 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti yang dikenakan oleh penyidik Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Atas dasar itulah Rion dalam permohonannya memohon kepada hakim yang menangani perkara tersebut untuk menerima permohonan pemohon praperadilan. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 374 sub Pasal 372 KUHPidana oleh Kapolsek Medan Labuhan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Rion. (ril)

Mungkin Anda juga menyukai