CALEG GOLKAR

Penista Agama Ini Divonis Lebih Tinggi Dari Ahok

MEDAN (medanbicara.com) – Terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni dinyatakan bersalah atas penistaan agama Islam dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW.

Bos pengusaha transportasi itu divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara. Vonis lebih tinggi, bila dibandingkan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni selama 2 tahun 4 bulan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8/2017).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Antoni melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Antoni langsung menyatakan banding. "Saya banding Pak Hakim," ucapnya.

JPU Aisyah, menilai, terdakwa telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai