CALEG GOLKAR

Penumpang AirAsia Bawa Narkoba Dari Malaysia

KUALANAMU (medanbicara.com) – Penumpang AirAsia nomor penerbangan QZ 103 dari Penang, Malaysia tujuan Bandara Kualanamu, Muliana (24) warga Belawan diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu) dan Kanwil DJBC Sumatera Utara.

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmansyah, Selasa (8/11/2016) menerangkan, penangkapan Muliana berawal dari analisa dan pemeriksaan alat X Ray. Lalu dilakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta menggunakan anjing pelacak.

Hasilnya, petugas menemukan 197 tablet warna orange, 390 tablet warna kuning-merah jambu yang disembunyikan dalam pembalut yang digunakan Muliana. Sementara dari tas milik Muliana petugas diamankan 15 gram serbuk kristal putih.

Hasil pengujian nacotest dan hasil laboratorium BPIB Medan, tablet warna orange adalah Happy Five, tablet warna kuning-merah jambu adalah ekstasi. Sedangkan, serbuk kristal putih adalah sabu. “Muliana dengan nomor pasport B2720665 diamankan pada Senin, 31 Oktober 2016 sekira pukul 22.30 Wib,” terang Zaky.

Kemudian, kata Zaky, pihak berkordinasi dengan pihak Ditres Narkoba Polda Sumut. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Muliana diperintahkan sesorang berinisial B. Sementara B mendapatkan narkoba tersebut dari A yang merupakan warga negara Malaysia.

Sementara itu Muliana akan menyerahkan narkoba tersebut kepada DL warga Marelan. “Muliana mendapatkan narkoba dari B, atas perintah A WNA Malaysia. Narkoba diserahkan B kepada M di bandara Penang, Malaysia. DL masih DPO Ditres Narkoba Poldasu,” tegas Zaky.(*)

Mungkin Anda juga menyukai