CALEG GOLKAR

Polda Sumut Tangkap 14 Orang Jaringan Narkoba International

Jaringan pengedar sabu international yang digerebek Polda Sumut

MEDAN (medanbicara.com)- Polisi Daerah Sumatra Utara Polda Sumut,berhasil mengungkapkan kasus narkoba sindikat jaringan internasional yang melibatkan dua anggota kepolisian, AKP Basar Siregar dan Bripda Yogi Maulana Sitompul. Salah satu tersangka menjabat Kapolsek di Polres Nias Selatan.

Kepala Polisi Daerah Sumatra Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan,keterlibatan dua anggota tersebut akan dilaporkan ke propam dan Intelejen.”Kedua oknum berpangkat AKP dan Bripda akan diproses di bagian Propam dan Intelijen. Kemungkinan besar sanksinya dipecat,”katanya saat mengadakan press reales di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut,rabu(6/12).
Dalam jaringan ini, polisi menyita narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 38 KG,”ini merupakan Sindikat jaringan Internasional dari Negara Malaysia –ke Indonesia yang masuk ke Provinsi Sumatra Utara”ungkapan mantan Kapolda Papua itu.
Peristiwa Berawal dari adanya informasi,bahwa ada jaringan narkoba sindikat Internasional yang akan diedarkandi wilayah hukum Polda Sumut, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut.

"Selama 3 minggu, informasi diselidiki setelah di ketahui informasi tersebut aktual Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung beserta personel Reserse narkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut" ungkapnya.

Dalam pengukapan kasus narkoba jaringan internasional ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka bersama barang bukti Sabu-sabu sebanyak 38 KG ,2 unit mobil Kijang Krista warna hitam,dan 1 unit Avanza warna hitam BK 1674 KD.

"Sebanyak 14 tersangka ini akan dijerat Pasal 114 Ayat (2),Pasal 112 Ayat (2),Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun atau pidana seumur hidup"jelasnya. (byma)

Mungkin Anda juga menyukai