CALEG GOLKAR

Prapid Ditolak, Ketua APBMI Sumut Sandang Status Tersangka

MEDAN (medanbicara.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Morgan Simanjuntak menolak pengajuan gugatan prapid yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/11) sore.

Dalam amar putusannya hakim yakin, penetapan status tersangka dan penahanan tersangka Herbin yang dilakukan oleh termohon Polda Sumatera Utara telah sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Erwin polin Marpaung melalui Kuasa hukumnya seluruhnya. Menyatakan proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh termohon Polda Sumatera Utara telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana,” ucap Morgan dihadapan kuasa pemohon Maya Manurung dan kuasa termohon Kompol Ramles Napitupulu dan AKP Mila Mufida.

Diluar sidang, Hakim Morgan mengatakan meskipun kedua pihak telah mengajukan saksi-saksi ahli baik saksi ahli pidana maupun perdata namun ia mengesampingkan keterangan saksi tersebut. Alasannya karena seluruh keterangan saksi sudah masuk ke materi pokok perkara.

“Kalau permohonan prapid itu, yang dibahas soal tata cara persidangan prapid. Sementara para saksi mengulas materi perkara. Jadi kalau soal materi perkara yang dibahas, sebaiknya dalam persidangan perkara itu saja nanti diulas,” ucap Morgan sembari mengatakan dalam kasus ini 2 alat bukti yang diajukan oleh pihak penyidik sudah cukup.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Maya Manurung mengatakan pihaknya keberatan dengan putusan hakim tunggal Morgan. Menurutnya putusan tersebut tidaklah tepat. “Kita keberatan dengan putusan itu, karena seharusnya hakim melihat bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan sementara perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan perdata,” ucap Maya seusai sidang.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Polda Sumut, Kompol Ramles Napitupulu SH dan AKP Mila Mufida SH menyatakan tindakan penyidik Polda Sumut dalam menetapkan status tersangka terhadap pemohon sudah dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ramles dalam jawabannya, penetapan status tersangka terhadap pemohon dengan mengenakan pasal 368 KUHP pidana tentang pemerasan sudah sesuai dengan unsur-unsur pidananya. “Pada intinya pemohon tidak melakukan pekerjaan tetapi dia dibayar sebesar Rp 141 Juta. Hal tersebut jadi jelas unsur pemerasannya sudah terbukti,” ucap Ramles seusai sidang.(*)

Mungkin Anda juga menyukai