CALEG GOLKAR

Prapid Raja Diterima, Keluarga Kuna Ngamuk

MEDAN (medanbicara.com) – Keluarga korban pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, mengamuk di PN Medan, Senin (7/8/2017). Mereka tak terima dengan keputusan Majelis hakim tunggal, Morgan Simanjuntak terhadap praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Siwaji Raja alias Raja.

Pantauan medanbicara.com, sidang yang digelar di Ruang Cakra I PN Medan awalnya berjalan normal. Tetapi, hakim Morgan membacakan putusan tanpa menggunakan microfon. Padahal ada tiga mic yang terletak di meja majelis hakim dengan kondisi aktif. Sehingga pengunjung sidang dan awak media yang meliput tidak mendengar jelas apa saja yang dinyatakan majelis hakim.

Puncak kemarahan keluarga korban terjadi saat majelis hakim menutup dan keluar dari ruang sidang. “Apanya hakim ini, tak dengar suaranya. Sudah gak benar lagi ini, tutup saja pengadilan ini kalau membebaskan pembunuh,” ucap pria paruh baya tersebut.

Ternyata keluarga korban yang lain ikut bersuara dan suasana akhirnya ricuh di Ruang Utama PN Medan itu. Mereka membantingkan kursi yang ada di ruangan itu. Menendang dinding pembatas yang terbuat dari kayu triplek. Kegaduhan itu memancing hakim-hakim dan pegawai pengadilan memasuki ruangan tersebut.

Kemarahan tersebut merembet diruangan lainnya. Di lobby PN Medan mereka kembali menjatuhkan skat dinding penutup, memecahkan vas bunga, bingkai serta barang-barang yang ada di meja informasi dan pelayanan pengurusan. Kaca pun pecah berserakan di lantai.

Keluarga Kuna terus mengamuk tanpa memandang siapa pun. Setiap ada yang menyoba menenangkan, mereka marah dan terus mengeluarkan kata-kata kasar. Sempat terjadi perkelahian antara seorang pria dan Security PN Medan karena terpancing emosi.

Hakim dan pegawai hanya bisa melihat saja tanpa membuat penindakan. Beberapa polisi yang saat itu ada dilokasi juga tak bisa berbuat banyak karena kalah jumlah personel. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai